Pati – Aparat Polsek Pucakwangi Polres Pati mengamankan seorang pria berinisial S (33) warga Pucakwangi karena diduga melakukan tindak pidana.
Pelaku S diamankan saat kedapatan mengangkut dua batang kayu jati yang diduga hasil curian.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Pucakwangi AKP Sumadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis tanggal 16 Agustus 2018 sekira pukul 15.00 WIB lalu di Jalan Desa Sitimulyo Pucakwangi Kabupaten Pati.
“Dari S diamankan barang bukti dua biah batang kayu jati dan satu unit sepeda motor,” katanya, Minggu (19/8/2018).
Diuraikannya, kronologis kejadian, bermula sekitar pukul 15.00 WIB, sewaktu petugas melaksanakan patroli. Tanpa sengaja, petugas mendapati pelaku S sedang mengangkut dua batang kayu jati dengan menggunakan sepeda motor.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pelaku tidak dapat menunjukan surat kayu tersebut selanjutnya diamankan petugas Polsek Pucakwangi,” kata dia.edit
















