Pekalongan – Seorang pencuri bernama Darmanto, 27 tahun ditangkap korbannya sendiri bersama warga usai kepergok mencuri burung.
“Pencurian terjadi di Dukuh Kemelun Desa Mulyorejo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan, Rabu (15/8) pagi,” ungkap Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom, Kamis (16/8/2018).
Dikatakannya, sekitar pukul 10.00 WIB, Darmanto yang kini berstatus tersangka melintas di depan rumah korban. Saat melintas tersangka melihat pintu gerbang rumah terbuka.
Tersangka masuk ke pekarangan rumah korbannya lalu mengambil seekor burung lovebird beserta sangkarnya.
Saat akan keluar membawa hasil curiannya, Darmanto dipergoki korbannya yang baru pulang. Saat itu juga korban berinisiatip menutup pintu gerbang dengan mobilnya sehingga Tersangka tidak bisa keluar.
Selanjutnya dengan dibantu warga, Tersangka bisa ditangkap dan selanjutnya Tersangka di bawa ke kantor Polisi Polsek Kesesi.
“Atas perbuatannya tersebut Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun,” ucap Iptu Akrom.edit
















