Grobogan – Petugas Satreskrim Polres Grobogan mengamankan tiga orang penjudi di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong. Ketiganya diamankan lantaran tertangkap basah sedang asik main judi jenis rolet.
Ketiga penjudi yang diamankan masing-masing Wasiyo (63), dan Sarlan (42), keduanya warga Desa Manggarwetan, Kecamatan Godong. Satu lagi adalah Sabar (40), warga Desa Dorolegi, Kecamatan Godong.
“Jumat (10/8/2018) dinihari penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga setempat yang menyebutkan jika di Desa Manggarmas sering ada permaianan judi jenis rolet dengan taruhan uang cukup besar. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto, Mingu (12/8/2018).
Dari hasil penyelidikan, di lokasi terdapat sejumlah pelaku judi. Anggota yang mengerebek langsung melakukan penangkapan saat ketiganya sedang berjudi.
“Ketiga tersangka kita amankan sekitar pukul 01.00 WIB,” jelasnya.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni, uang tunai sebesar Rp 6.118.000, 2 lampu teplok, piringan hitam bertuliskan angka 1-12, 1 lembar beberan warna putih yang terbuat dari baner dengan bertuliskan angka 1-12 serta tas punggung. Kemudian uang Rp 150 ribu diamankan dari tersangka Sarlan.
“Ketiga tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Jika nanti terbukti melakukan tindak pidana perjudian keduanya akan dikenakan pasal 303 KUHP Pidana,” pungkasnya. edit
















