Nyaru jadi Pasie RS, IM Pura-pura Pinjam Hp Lalu Kabur

oleh

Purbalingga – Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus penggelapan Hp yang terjadi di RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga. Pelaku diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Purbalingga AKP Jaenul mengatakan, pelaku berinisial IM (36) yang berdomisili di Desa Talagening, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga.

“Dia kami amankan di rumah istri sirinya wilayah Desa Talagening tanpa perlawanan,” kata Kapolsek, Minggu (12/8/2018).

DIungkapkapkannya, penggelapan terjadi di ruang tunggu RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga, Kamis (9/8/2018). Pelaku beraksi dengan sasaran korban salah satunya bernama Lutfi Ramdani (15) warga Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong Purbalingga.

INFO lain :  Bengawan Solo Tenggelamkan Migati, Keluarga Tolak Jasad Diotopsi

Modusnya, pelaku datang ke rumah sakit berpura-pura menjadi pasien rawat jalan. Pelaku duduk di ruang tunggu rumah sakit, sambil mencari sasaran. Sasaran kejahatan adalah anak-anak atau orang dewasa yang sedang memegang telepon genggam.

“Setelah sasaran ditemukan, pelaku berpura-pura meminjam telepon genggam milik korban untuk menelepon keluarganya. Saat korban lengah, pelaku kemudian kabur membawa telepon genggam yang dipinjamnya dari korban,” kata Kapolsek.

INFO lain :  Tim Mahasiswa Biologi Unsoed Purwokerto Raih Medali Emas di Rusia

Korban yang mengetahui telepon genggamnya dibawa kabur pelaku kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Pirbalingga. Mendapati laporan kejadian, polisi langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan korban maupun saksi.

“Berdasarkan informasi dan keterangan sejumlah saksi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kita dapatkan terlebih dahulu barang bukti telepon genggam dari seorang pembeli di Bobotsari. Selanjutnya pelaku kita amankan di rumahnya,” jelas kapolsek.

INFO lain :  Kerahkan 14 Ribu Personel Amankan Pilkada

Kapolsek menambahkan selain pelaku, barang bukti hasil penggelapan juga berhasil kita amankan. Barang bukti tersebut berupa telepon genggam merk Samsung Galaxi Note 2 warna putih milik korban.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP subs 378 KUHP tentang Penggelapan dan atau Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek.edit