Kota Pekalongan – NA alias Sulung (29), warga Banyurip, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan diamankan petugas Polres Pekalongan Kota atas kasus pencurian. Dia ditetapkan tersangka dan ditahan atas sangkaan mencuri sepeda. Pencurian dilakukan saat ia ngamen di salah satu rumah warga.
“Lagaknya sih mengamen dari rumah ke rumah. Namun begitu melihat ada kesempatan, dia malah mengambil barang bukan miliknya,” ungkap petugas Polres Pekalongan Kota, Rabu (8/8/2018).
Diungkapkannya, dugaan pencurian terjadi Senin (6/8) sore, di salah satu rumah warga di Desa Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. NA mencuri sebuah sepeda milik warga Desa Karanganyar.
NA ditangkap setelah aksinya itu ketahuan warga. Ia tertangkap basah oleh warga, kemudian diamankan polisi.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu, melalui Kapolsek Tirto, AKP Trismiyanto, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Pencurian dilakukan di rumah warga di Desa Karanganyar RT 1/1 yang bernama Suwindari (31),” kata dia.
Sewaktu korban masuk ke dalam rumah untuk mengambilkan uang buat tersangka, tersangka langsung beraksi. Tersangka mengambil sepeda ontel milik korban yang diparkir di depan rumah tanpa dikunci.
Melihat hal itu, korban langsung teriak “maling maling”. Mendengar teriakan korban, kemudian (T) langsung meninggalkan barang curiannya. Tersangka melarikan diri ke arah timur. Namun kemudian tersangka bisa ditangkap warga setempat.
“Tersangka kemudian dibawa ke balai desa Karanganyar, kemudian diamankan dan dibawa anggota ke Polsek Tirto. Barang bukti yang diamankan berupa satu sepeda ontel milik korban. Saat ini kasus ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Padal 362 KUHP,” ungkapnya.edit
















