Blora – Pembunuh Ferin Diah Anjani (21) akhirnya ditangkap polisi. Kepada polisi, pelaku mengaku juga membunuh perempuan lain dan membakar jasad korbannya itu pada 2011 silam.
“Dan ini juga setelah kita interogasi, pelaku ini melakukan hal yang sama pada tahun 2011, dengan motif mengambil mobil korban. Dengan TKP di Todanan yang dulu sampai sekarang belum terungkap itu,” ujar Kapolres Blora AKBP Saptono kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/8/2018).
Polisi menduga pelaku kembali mengulangi perbuatannya karena aksinya pada tahun 2011 tidak terungkap.
“Jadi karena mungkin dulu pernah melakukan hal yang sama, berpikiran seperti itu tidak bisa terungkap, jadi diulangi lagi dia (pelaku),” imbuhnya.
Polisi masih mendalami kasus ini. Pelaku diketahui seorang karyawan yang bertugas di front office sebuah hotel di Semarang.
Pelaku diketahui bernama Kristian Ari Wibowo (31) warga Perum Dolog Blok G No 114 RT 01 RW 01 kel Tlogosari Wetan, Pedurungan Kota Semarang. Pelaku ditangkap di sebuah hotel yang merupakan tempat kerja pelaku pada Senin (6/8) pukul 22.30.
Penyelidikan tim gabungan dari Polres Blora yang dibackup oleh subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap dan menangkap pembunuh Ferin Diah Anjani (21) warga Perum PGRI, Sendangmulyo, Tembalang yang jasadnya dibuang dan dibakar di tepi jalan raya Kunduran Blora (1/8) lalu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum korban dibunuh, pelaku disetubuhi dan diberikan obat agar tak sadarkan diri. Setelah menyetubuhi, korban langsung dibawa menggunakan mobil menuju Blora.
Saat ditemukan korban terbakar seratus persen hingga sulit diidentifikasi sebelum akhirnya tekuak lantaran keluarga mengenali giwang dan gigi Korban.edit
















