Pekalongan – RF(20) warga Kecamatan Siwalan harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan mencuri. Ia tangkap, ditetapkan tersangka dan ditahan diamankan lantaran kepergok mencuri lempengan besi.
Pencurian dilakukan RF dengan seoranf temannya di Dukuh Gondorio Desa Waringinagung, Kecamatan Doro, Kabupaten Prkalonganm. Tersangka RF diamankan bersama sejumlah barang bukti lempengan besi hasil curian. Polisi sendiri masih memburu teman RF yang berhasil melarika diri.
Informasi di kepolisian menyebutkan, pencurian bermula ketika Sutiyar (47) selaku yang diberi amanat menjaga besi mengecek gudang penyimpanan rak besi. Namun ketika masuk, dia memergoki dua pelaku tak dikenal di lokasi.
Ketika ditanya, pelaku RF berusaha kabur dan langsung ditangkap. Sedangkan seorang temannya berhasil kabur untuk melarikan diri.
Setelah diamankan ternyata tersangka sudah mengambil 11 lempengan besi rak. Penangkapan itu lalu dilaporkan ke Mapolsek Doro.
Anggota yang mendapat laporan langsung menuju lokasi dan menggelandang tersangka bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan akhirnya, penyidik berhasil mengetahui identitas pelaku yang berhasil melarikan diri yaitu berinisial A (20). Dia merupakan warga asal Kecamatan Kedungwuni.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom ketika dikonfirmasi, Sabtu (4/8/2018) membenarkan adanya seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang diamankan itu. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP.
“Korban Wahyudin (35) alamat Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan. Dari lokasi kejadian anggota berhasil mengamankan 11 lempengan rak besi,” terangnya.
Atas perbuatanya, kini tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” imbuhnya.edit
















