Cemburu, Seorang Suami di Pekalongan Cekik Istri Hingga Tewas

oleh

Pekalongan – Menyesal, meringkuk di sel jeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya harus dialami Har (29), warga Desa Sumub Kidul, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Meski mengaku tidak ada niatan untuk membunuh istrinya sendiri yang bernama Wahyu Nuriski Anisa (24), ia harus menanggung perbuatanya.

Korban Wahyu tewas dibekuk dan dicekik oleh Har di rumahnya sendiri. Tindakan itu dipicu pelaku Har yang cemburu sat melihat foto pria lain di Hp korban. Sebelum pembunuhan terjadi, pasangan suami-istri yang sudah dikaruniai seorang anak berusia lima tahun itu baik-baik saja dan sempat berhubungan badan.

“Setelah berhubungan sekitar pukul 02.00 WIB, saya buka Hp istri saya, dan saya lihat di Hp itu masih ada foto cowok lain. Saya tanya ke dia (korban) kok masih nyimpen foto cowok itu,” kata tersangka di Mapolres Pekalongan, Kamis (2/8/2018).

INFO lain :  40 WNA di Semarang Ditangkap Terkait Kejahatan

Pertanyaan itu menimbulkan pertengkaran di antara keduanya. Bahkan, tersangka mengaku istrinya itu mengambil gunting dan mengancam akan melukai anaknya yang tengah tidur. Pelaku pun berusaha merebut gunting tersebut.

INFO lain :  Lempari Kereta Api, Bocah di Solo Ditangkap

“Saya spontan mencekik dan membekapnya. Setelah itu, anak saya bangun dan minta pindah tidur di rumah simbahnya,” katanya.

Tersangka mengaku tidak mengetahui apakah istrinya itu sudah meninggal atau belum saat meninggalkannya untuk pergi ke rumah orang tuanya. Baru pada pagi harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka pulang ke rumah dan mendapati kondisi istrinya sudah meninggal dunia.

“Saya menyesal dan tidak ada niatan untuk membunuhnya. Untuk persoalan cowok lain saya sudah tahu lama dan sudah pernah bilang ke dia agar dia jadi orang bener. Saya emosi saat dia mengancam akan melukai anak,” dalih tersangka yang sudah menikahi korban sejak tahun 2012 ini.

INFO lain :  Gudang Limbah Gabus dan Kain Terbakar

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto mengatakan, dugaan pembunuhan itu dipicu rasa cemburu pelaku yang menilai korban berselingkuh dengan laki-laki lain. Tersangka dijerat Pasal 368 subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 7 tahun.

“Aksinya spontan, tidak direncanakan. Dipicu cemburu dan sakit hati karena korban diduga selingkuh,” kata Kasat Reskrim. edit