Sragen – Penyidik Polsek Gemolong Polres Sragen melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dan tersangka Hendra Jaya alias Akiong (44) Warga Dukuh Krasak Wetan Pekalongan ke Kejari Sragen, Kamis (2/8/2018). Tahap II pelimpahan penyidik Unit Reskrim Polsek Gemolong Polres Sragen ke Jaksa Penuntut Umum itu dinyatakan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti hasil kejahatan penipuan dan penggelapan di Kejaksaan Negeri Sragen, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Dharmastuti Wahyuni.
Kapolsek Gemolong AKP Supadi menjelaskan, kasus ini terjadi pada 6 Juni 2018 lalu. Tersangka Hendra Jaya diringkus petugas lantaran melakukan penipuan terhadap sejumlah toko emas di Sragen dan wilayah Surakarta, khususnya di wilayah Gemolong Sragen.
Penipuan sendiri pertama kali diketahui atas kecurigaan yang muncul seorang tukang becak Senin (4/6). Ketika itu, ia hendak menjual kalung emas dan gelang seberat kurang lebih 14 gram, di toko emas Cap Bagong Jalan Sukowati Gemolong.
Setelah dicek, emas tersebut ternyata palsu dan setelah diusut, ternyata tukang becak tersebut dimintai tolong tersangka untuk menjual emas itu. Pemilik toko kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Gemolong.
“Akhirnya tersangka berhasil dibekuk dan dilakukan penahanan terhadapnya, hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sragen atas kasus sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP,” jelas dia. edit
















