Tegal – Jajaran Satuan Reskrim Polres Tegal berhasil membekuk sejumlah pelaku judi yang berlangsung di Dukuh Karet Desa Lebakwangi Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal. Pelaku berinisial SR (37) warga Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal.
Dari tangan pelaku disita sebagai barang bukti berupa uang tunai Rp 110.000, selembar kertas rekapan togel, selembar kertas ramalan Taipak dan dua lembar kertas ramalan Shio.
Pengungkapan dilakukan, berawal dari Sat Reskrim Tegal memperoleh informasi dari warga sekitar tentang adanya permainan judi Togel di TKP.
“Akhirnya tim dari Sat Reskrim Tegal melakukan penyelidikan untuk memastikan dan akhirnya dilakukan penangkapan,” kata petugas, Rabu (25/7/2018).
Diungkapkannya, pengungkapan dilakukan Selasa tanggal 24 Juli 2018 sekitar pukul 20.45 WIB lalu. Tim bergerak melakukan penangkapan di rumah tersangka yang diketahui sedang melayani penjualan kupon judi togel.edit
















