Slamet Diamankan Karena Simpan Zolam

oleh

Kota Pekalongan –  Slamet Tanuri (35), warga Setono, Kecamatan Pekalongan Timur tak berkutik saat ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota, Minggu (22/7/2018) sore.

Nelayan yang tengah libur melaut itu ditangkap karena kedapatan memiliki 10 butir psikotropika jenis Alprazolam.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu, melalui Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari menjelaskan, tersangka ditangkap di Jalan Cempaka, Kelurahan Poncol, Pekalongan Timur sekitar pukul 17.00 WIB.

INFO lain :  Selama 2018 Polres Tegal Kota Tangani 192 Kasus, Curat Meningkat

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi obat-obatan terlarang di TKP. Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ucap dia, Selasa (24/7/2018).

INFO lain :  Amankan 23 Tersangka, dan 24 Gram Sabu

Dari penyelidikan, diketahui benar, terdapat seseorang yang dicurigai akan bertransaksi. saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 butir psikotropika jenis Alprazolam tanpa resep dokter.

Untuk mengelabui petugas, psikotropika tersebut disembunyikan di dalam lampu sein depan sebelah kiri sepeda motor yang dipakai tersangka.

INFO lain :  Awas ! Jajan di Zona Larangan PKL, Warga Kudus Bakal Didenda Rp 500 Ribu

Barang bukti yang kita amankan selain psikotropika tersebut juga sepeda motor yang dipakai tersangka, imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.edit