Ratusan Kapal Tidak Bisa Melaut, Nelayan di Tegal Dicekik Hutang

oleh

Kota Tegal –  Ratusan kapal di wilayah Kota Tegal tidak bisa melaut lantaran belum turunnya Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). SIPI merupakan surat yang harus dimiliki kapal untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut.

Rata-rata kapal yang tak bisa melaut berkapasitas di atas 30 gross tonage (GT) atau yang perizinan SIPI-nya dikeluarkan KKP. Kondisi itu juga membuat ribuan anak buah kapal (ABK) menganggur.

Plh Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto menjelaskan, nelayan yang sudah mengurus perpanjangan SIPI dan membayar puluhan hingga ratusan juta, tidak bisa melaut karena proses perizinan di KKP sampai saat ini belum kami terima.

INFO lain :  Peringati May Day 2018, Ribuan Buruh Akan Unjuk Rasa di Semarang

“Kapal dan ABK menganggur,” kata dia di Pelabuhan Kota Tegal, Jumat (20/7/2018).

Dikatakannya, terdapat sekitar 250 kapal yang terdampak leletnya penerbitan SIPI dari KKP. Jumlah itu terdiri dari kapal jenis purseine, gillnet, dan kapal boumi atau cumi. Kondisi itu terjadi beberapa bulan terakhir ini.

“Dalam satu kapal ada 25 sampai 30 orang ABK. Kalau ada ratusan kapal tidak melaut artinya potensi pengangguran sangat banyak. Padahal, nafkah mereka bergantung dari melaut sebagai ABK,” jelasnya.

Riswanto, mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pemilik kapal untuk mengurus SIPI di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun sampai beberapa bulan lamanya, SIPI belum terbit padahal sudah membayar kewajiban hingga ratusan juta.

INFO lain :  Mal Pelayanan Publik di Kudus Ditargetkan Beroperasi Februari 2022

“Padahal beberapa pemilik kapal sudah membayar PNBP (Pendapatan Near Bukan Pajak) dan PHP (Pungutan Hasil Perikanan) puluhan juta rupiah, ada juga yg ratusan juta rupiah. Bukti pembayaran semua ada,” ujar dia.

Disebutnya, pihak Otoritas Syahbandar tidak memberikan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) serta SLO (Surat Laik Operasi) dari Satker PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan). Akibat kondisi itu, dikhawatirkan pemilik kapal semakin terbebani secara ekonomi.

INFO lain :  Terus Siaga dari Ancaman Luapan Sungai Pemali

Pemilik kapal diakuinya, banyak yang meminjam uang dari bank untuk modal dan operasional berlayar. Semakin lama kapal tidak bisa berlayar, pemilik dipastikan tidak bisa membayar angsuran bank.

Kondisi ini juga dialami pemilik kapal asal Tegal yang armadanya berada di luar daerah. Akibat SIPI belum keluar, kapal mereka tertahan di pelabuhan setempat dan tidak bisa keluar.

“Berbulan bulan ada kapal Tegal yang tertahan pelabuhan Dobo (Maluku). Oleh otoritas Syahbandar di sana tidak dapat SPB sebelum SIPI barunya terbit. Semua ABK mengancam tidak mau lagi melaut karena merasa jenuh,” ungkap dia.