Semarang – INFOPlus. Polda Jateng kembali ukir prestasi. Sepanjang bulan Mei 2026 Polda Jateng berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor). Dalam pengungkapan tersebut, Polda Jateng mencatat sebanyak 61 kasus berhasil ditangani dengan total 105 tersangka diamankan dan 69 korban terdampak
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Jumat (29/5/2026) siang, dipimpin oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman dengan didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Dalam paparannya, Dirreskrimum menjelaskan bahwa kejahatan curat (pencurian dengan pemberatan) masih mendominasi dengan 27 kasus disusul curanmor sebanyak 25 kasus dan curas ( pencurian dengan kekerasan ) sebanyak 9 kasus, Modus yang digunakan para pelaku pun beragam, mulai dari pembobolan rumah dan tempat ibadah, pencurian kendaraan bermotor menggunakan kunci letter T, hingga aksi perampasan dengan senjata tajam pada malam hari.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni aksi curanmor berantai di wilayah eks Karesidenan Pati. Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AG (34), warga Kabupaten Pati yang diduga telah beraksi di delapan lokasi berbeda.
“Pelaku diketahui menyasar sepeda motor secara acak di lokasi keramaian maupun area parkir terbuka menggunakan kunci palsu jenis letter T. Dalam salah satu aksinya di sebuah pertunjukan orkes dangdut di wilayah Kedalingan, pelaku bahkan disebut mampu membawa kabur sepeda motor korban hanya dalam hitungan detik saat situasi ramai penonton,” ungkap Dirreskrimum.
Pelaku akhirnya diamankan petugas pada 8 Mei 2026 di sebuah SPBU wilayah Margorejo, Pati saat diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Kayen. Dari hasil pengembangan polisi mengamankan sejumlah kendaraan hasil curian dari berbagai wilayah di eks Karesidenan Pati.
Selain itu, Ditreskrimum Polda Jateng juga berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan spesialis gereja yang dilakukan tersangka BU (38), warga Boyolali. Pelaku diketahui menyasar gereja-gereja di wilayah pedesaan yang sepi pada malam hari dengan cara membobol pintu dan jendela untuk mengambil alat musik serta perangkat audio.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa sebagian barang hasil curian dijual pelaku melalui media sosial dengan harga murah. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses pengungkapan kasus.















