SEMARANG,INFOPlus – Peredaran rokok ilegal masih marak. Bea Cukai Semarang bersama Pemerintah Kota Semarang memusnahkan 7.397.830 batang rokok ilegal dalam operasi penindakan yang digelar di halaman Balai Kota Semarang, Rabu (15/4).
Selain rokok, turut dimusnahkan 3.318 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total nilai barang mencapai Rp11,48 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp7,65 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, mengungkapkan rokok ilegal masih menjadi pelanggaran dominan dengan berbagai modus yang semakin kompleks. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan periode Juni hingga Desember 2025 di berbagai jalur distribusi dan titik peredaran.
Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan kendaraan pribadi yang dimodifikasi agar mampu mengangkut muatan besar tanpa mencurigakan, menyembunyikan rokok di bawah muatan lain, hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi dengan keterangan palsu (misdeclaration).
“Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian utama. Kami terus memperketat pengawasan karena modus pelanggaran semakin berkembang,” tuturnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rokok ilegal menggunakan insinerator bersuhu tinggi hingga 1.200 derajat Celsius agar barang rusak total dan tidak dapat digunakan kembali.
Sedangkan MMEA dimusnahkan secara simbolis sebelum diproses lebih lanjut di fasilitas khusus.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Semarang mencatat penindakan terhadap 28,7 juta batang rokok ilegal, menunjukkan tingginya peredaran barang tanpa cukai tersebut di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.
Seluruh pelanggaran diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai tanpa penerapan Ultimum Remedium, guna memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Selain penindakan, upaya pencegahan terus dilakukan melalui sosialisasi, operasi pasar, dan pengawasan siber, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. (Kar/Ts)
















