Sragen – Satuan Reserse narkoba Polres Sragen kembali menangkap seorang pemuda yang diduga menjadi pengguna narkoba jenis sabu-sabu Rabu (11/7/2018) malam. Pelaku tidak dapat mengelak lantaran tertangkap basah membawa narkoba. Pelaku bernama Waluya,27, warga Dukuh Masaran Rt 26/09, Desa Masaran, Kecamatan Masaran.
“Petugas memperoleh informasi masyarakat tentang sebuah rumah yang diduga sering digunakan untuk pesta narkotika jenis sabu. Lantas selanjutnya dilakukan pemantauan oleh petugas di sekitar rumah tersebut,” ungkap Kasubag Humas AKP Muryati mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Kamis (12/7/2018).
Ketika terlihat aktifitas yang mencurigakan, petugas mulai bergerak. Setelah dilakukan penggrebekan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,2 gram.
”Petugas sudah menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram. Satu buah pipa kaca yang didalamnya masih terdapat residu Shabu, satu buah alat hisap Shabu lengkap dengan sedotan dan satu unit HP merk xiaomi,” terangnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 subsider pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka masih ditahan untuk dilakukan proses pendalaman. ”Saat ini tersangka ditahan guna proses sidik selanjutnya. (edit)
















