SEMARANG,INFOplus- – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I bersama KPP Madya Dua Semarang resmi mengakhiri tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap penanggung pajak berinisial SHB setelah yang bersangkutan melunasi seluruh kewajiban perpajakannya.
SHB tercatat telah membayar utang pajak sebesar Rp 25.461.551.451 berikut biaya penagihan pajak senilai Rp7.588.000 pada Kamis (15/1). Pelunasan tersebut menjadi dasar pelepasan penyanderaan sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a PMK Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur bahwa penanggung pajak dapat dilepaskan apabila seluruh utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas.
Tindakan gijzeling sebelumnya dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri, mengacu pada Perjanjian Kerja Sama DJP dan Polri tentang Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan. Penyanderaan merupakan upaya penegakan hukum berupa pembatasan sementara kebebasan penanggung pajak yang memiliki tunggakan pajak minimal Rp100 juta dan dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam penyelesaian kewajiban perpajakannya.
Selama proses penyanderaan, SHB dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. DJP menegaskan bahwa sepanjang pelaksanaan tindakan tersebut, hak-hak dasar penanggung pajak tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, mengatakan seluruh tahapan penagihan hingga pelepasan telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Penyanderaan merupakan instrumen terakhir dalam penagihan pajak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Langkah ini kami tempuh setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil,” ujarnya.
Ia menambahkan, DJP senantiasa mengedepankan pendekatan pelayanan dan pencegahan, sementara penegakan hukum dilakukan untuk menjaga keadilan dan kepatuhan perpajakan secara menyeluruh.
“Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya agar memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Nurbaeti.
Ia berpesan bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan dan tata cara perpajakan, DJP mengimbau untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, atau mengakses laman resmi www.pajak.go.id. (Kar/Ts)
















