Semarang – INFOPlus. Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Demak memusnahkan jutaan batang rokok ilegal.Selain itu dimusnahkan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp2,8 miliar. . Kegiatan berlangsung,Rabu (29/10) merupakan bagian dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan lingkup Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak menyampaikan bahwa pemusnahan ini menjadi upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok dan minuman ilegal yang merugikan kesehatan serta menurunkan penerimaan negara. “Rokok ilegal adalah musuh bersama yang harus kita berantas demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Barang yang dimusnahkan meliputi lebih dari 1 juta batang rokok ilegal dan 2.868 liter MMEA golongan C, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,44 miliar. Pemusnahan dilakukan di tiga lokasi Gedung Grhadika Bina Praja Demak, Kantor Satpol PP Demak, dan PT Global Enviro Nusa Semarang, menggunakan metode insinerasi dan pelindasan.
Disebutkan sepanjang Januari–Oktober 2025, Bea Cukai Semarang telah melakukan 173 penindakan pelanggaran cukai dan menaikkan 10 kasus ke tahap penyidikan. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, Bea Cukai terus memperkuat kampanye Gempur Rokok Ilegal guna menciptakan industri hasil tembakau yang sehat dan berdaya saing. 9kar/Prie













