Bapak Tega Hamili Anak Sendiri.  Korban Tergiur Dijanjikan Sepatu Baru

oleh

Purworejo – Kasus persetubuhan di bawah umur dilakukan seorang pria di Purworejo. Pelaku secara bejatnya menyetubuhi korban yang terhitung masih anaknya sendiri.

Aksi pelaku dilakukan berulang kali. Korban sendiri kini telah hamil 5 bulan, mengandung janin dari bapaknya sendiri itu.

Atas kasus tersebut, pelaku telah diamankan dan kini ditegapkan tersangka dan ditahan polisi. Tersangka diketahui berinsial S (43). Pencabulan dilakukan S terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Sebelum kali pertama beraksi, pelaku terlebih dahulu merayu korban berjanji akan membelikan sepatu baru. Merasa tergiur, korban menuruti keinginan pelaku.

INFO lain :  BNN Gerebek Rumah di BSB. Sejumlah Pemain Bola Terlibat

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka atas tuduhan melakukan persetubuhan kepada anak tirinya.

“Menurut pengakuan tersangka perbuatannya itu dilakukan karena nafsu. Sebelum melakukan perbuatannya itu tersangka merayu korban dan berjanji akan membelikan sepatu baru,” ungkapnya, Rabu (11/7/2018).

Dijelaskannya, tindakan asusila tersebut dilakukan di rumah tersangka sendiri. Di hadapan petugas, tersangka mengaku melakukan perbuatannya itu berulang kali.

“Korban hamil 5 bulan,” ungkap dia.

INFO lain :  ​Kecelakaan Motor Vs Truk di Solo, Dua Orang Tewas

Kholid melanjutkan, kasus tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban. Sang ibu melihat anaknya tampak sakit dan muntah-muntah hingga akhirnya memeriksakan korban ke puskesmas.

Hsil pemeriksaan menunjukkan korban tengah hamil 5 bulan. Bak disambar geledek, ibu korban kaget terperanjat mengetahui fakta itu.

Dia lalu  memberitahukan kejadian tersebut kepada ayah kandung korban. Setelah mengetahui anaknya hamil, ayah kandung korban selanjutnya bertanya kepada korban siapa yang menghamilinya.

“Ternyata pelakunya adalah ayah tirinya sendiri,” lanjut Kholid.

Mengetahui hal tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan tersangka ke Polres Purworejo hingga akhirnya tersangka diamankan oleh petugas. Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah HP, alat tes kehamilan dan satu lembar hasil pemeriksaan hematologi korban dari rumah sakit Purwa Husada Purworejo.

INFO lain :  Antisipasi Kejahatan di Pekalongan Jelang Lebaran, Kepolisian Perketat Patroli

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat dengan pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (edit)