Curi Motor di Balai Kota Semarang, Ini Pengakuan Tersangka

oleh
Curi Motor di Balai Kota Semarang, Ini Pengakuan Tersangka. (Foto: Mh)

Semarang – INFOPlus. Pelaku pencurian motor di halaman Balai Kota Semarang berinisial MAF (23) mengaku mencuri motor untuk digunakan sebagai transportasi bekerja di tambang pasir di daerah Muntilan.

“Dari Magelang ke Semarang memang niat mencuri motor. Rencana mau saya bawa di Magelang untuk kerja di tambang pasir daerah Muntilan,” ujarnya dihadapan para awak media, di Polrestabes, Semarang.

Lebih lanjut dirinya juga mengakui pernah masuk penjara selama dua tahun atas kasus pencurian laptop di Kantor KAI.

INFO lain :  40 Kendaraan Langgar Aturan ODOL di Tol Semarang-Solo

“Keluar penjara baru bulan Oktober 2023, dihukum selama dua tahun karena kasus mencuri laptop di kantor KAI,” ujarnya.

Sementara, Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan tersangka MAF ditangkap oleh tim Resmob Polrestabes Semarang di daerah Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Semarang, saat hendak bertemu temannya untuk meminjam uang.

INFO lain :  Jelang Bursa Transfer Paruh Musim, Begini Sikap Bos PSIS Semarang

Lebih lanjut ia membeberkan modus tersangka yakni dengan sengaja datang dari Magelang ke Semarang untuk berjalan-jalan. Kemudian, saat tiba di Balai Kota Semarang ia melihat motor dengan kunci yang masih tertempel tanpa penjagaan.

“Jadi dia itu dari Magelang jadi ke Semarang untuk jalan-jalan naik BRT terus jalan-jalan ke balai kota lihat ada motor di depan pintu, korban ternyata ada di pos sedang istirahat. Tapi memang kunci masih ada di motor oleh pelaku langsung dibawa pergi,” jelasnya.

INFO lain :  Mbak Ita Ingin Balai Kota Semarang Jadi Kantor Green Building

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal paling lama 5 tahun. (Mh/Mw)