Buang Sampah Sembarangan di Semarang Bisa Kena Denda Rp50 Juta

oleh
Sampah menumpuk di sungai tak jauh dari Pasar Genuk, Kota Semarang. (Foto: Ist)

Semarang – INFOPlus. Peringatan bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Semarang. Anda bisa kena denda Rp50 juta.

Peristiwa kebakaran di TPA Jatibarang maupun kejadian banjir di musim hujan yang terjadi di Kota Semarang menjadi pengingat tentang pentingnya pengelolaan sampah. Terkait hal itu, Kota Semarang sendiri sudah memiliki Perda No 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Meski demikian, masyarakat masih banyak yang tidak mengetahui adanya Perda tersebut sehingga kurang peduli terhadap pengelolaan sampah. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang membuang sampah sembarangan, termasuk di saluran air atau sungai.

INFO lain :  Penumpang bercanda bom, Wings Air Semarang-Ketapang terlambat terbang

Padahal Perda tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa masyarakat yang melanggar, termasuk membuang sampah sembarangan, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Tujuan dari adanya Perda tentang pengelolaan sampah tersebut adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan di kota Semarang. Terlebih lagi, masalah sampah di kota Semarang sudah sangat kompleks.

Jika musim kemarau, sampah yang menumpuk bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran. Sedangkan jika musim hujan, sampah yang menumpuk bisa mengakibatkan banjir. Di sisi lain, sampah yang menumpuk juga berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global.

INFO lain :  Ada Penumpang Positif COVID Lolos Terbang di Bandara Semarang, 12 Orang Ditracing

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pun tidak pernah bosan untuk mengajak masyarakat merubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah agar bisa bersama-sama mencegah terjadinya banjir saat musim penghujan.

“Jaga kebersihan dan pengelolaan sampah. Selalu ini persoalannya yang menyebabkan banjir. Maka imbauan kami ayo masyarakat ubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Jangan buang sampah sembarangan,” ujar Mbak Ita, sapaan akrabnya belum lama ini.

Melalui Perda tersebut, Mbak Ita pun berharap pengelolaan sampah yang sebelumnya bertumpu pada pendekatan akhir dapat ditinggalkan dan diganti dengan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

INFO lain :  ​Pilkada Kendal 202, KPU Anggarkan Rp 35,7 Miliar

Pengelolaan sampah yang berkelanjutan dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Ita juga ingin supaya sosialisasi perihal Perda No 6 Tahun 2012 terus ditingkatkan. Dirinya berharap, masyarakat dapat meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan sampah. Mengingat, masalah sampah sendiri harus diselesaikan secara bersama dari hulu sampai hilir.