Semarang – INFOPlus. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut mulai dari kasus penyalahgunaan narkoba hingga pemalsuan oli.
Kepala Kejari Kota Semarang Agung Mardiwibowo menuturkan pemusnahan barbuk bagian dari komitmen pihaknya dalam penegakan hukum.
“Program ini dilaksanakan dalam setahun tiga sampai empat kali. Pemusnahan saat ini yang kedua kalinya,” tuturnya usai kegiatan pemusnahan barang bukti di kantornya, Selasa (9/8).
Menurut Agung, pemusnahan dilakukan di antaranya guna mengurangi penumpukan barang bukti di gudang Kejari. Sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan barbuk.
“Yang kami musnahkan adalah barang bukti yang sudah yang berkekuatan hukum tetap. Ada yang belum dimusnahkan karena memang perkaranya belum berkekuatan hukum tetap, seperti perkara kepabeanan dan narkotika,” papar dia.
Barbuk yang dimusnahkan adalah paket narkoba seperti sabu, ganja, ekstasi, pil koplo, ponsel, senjata tajam, oli palsu, uang palsu dan rokok tanpa cukai.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang beda menyesuaikan jenis barangnya. Semisal narkoba, dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur sabun dan detergen. Kemudian untuk rokok, uang palsu dan botol oli palsu, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Beda lagi barang bukti berupa senjata tajam maupun handphone, dimusnahkan dengan cara dipotong dan dihancurkan dengan kapak. (AGS/Ts)















