KPU Tegal Musnahkan 3.468 Lembar Surat Suara Rusak

oleh

Tegal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal memusnahkan 3.468 lembar surat suara Pilwalkot yang rusak di percetakan PT Pura Barutama, Kabupaten Kudus, Kamis (31/5/2018).

Dalam pemusnahan tersebut KPU didampingi Pejabat Sementara (PJS) Wali Kota Tegal Achmad Rofai, Komisioner Panitia Pengawas (Panwas) Pilwalkot Tegal Iman Tofani beserta Desk Pilkada 2018.

Pjs Wali Kota menyampaikan, bahwa pihaknya selaku wakil dari Pemerintah Kota Tegal, turut berkomitmen untuk kelancaran pelaksanaan Pilwalkot Tegal 2018. Salah satunya memastikan sisa suara yang rusak benar-benar dimusnahkan.

INFO lain :  Jokowi Berharap Pilkada 2020 Lancar dan Tidak Menimbulkan Klaster Covid-19

“Bersama KPU Kota Tegal, Panwas Kota Tegal beserta OPD terkait menyaksikan secara langsung pemusnahan surat suara yang rusak akibat gagal cetak,” kata dia.

Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko menyampaikan, pihaknya melaksanakan pemusnahan sisa cetak surat suara yang rusak.

“Surat suara itu adalah surat suara yang gagal cetak, warna hasil cetakan tidak sama dengan speciment, ada titik noda di kertas suara dan beberapa kegagalan lain,” jelasnya.

Agus menjelaskan, bahwa untuk Pilwalkot Tegal 2018, KPU Kota Tegal memesan sebanyak 205.703 surat suara dan untuk surat suara pemilihan ulang sebanyak 2.000 lembar.

INFO lain :  KPK Edukasi Anak-anak di Purbalingga Soal Korupsi

Sedangkan pemusnahan ini dilaksanakan agar tidak disalahgunakan, oleh karena kertas suara tersebut berada di percetakkan PT. Pura Barutama.

“Maka pemusnahan dilaksanakan di PT. Pura Barutama Kabupaten Kudus dengan di saksikan Pjs. Wali Kota dan Panwas Kota Tegal,” kata dia.

Agus Wijanarko menambahkan pencetakan surat suara sudah dimulai sejak Senin (28/5/2018) selesai dan dikirim ke KPU Kota Tegal Rabu (30/5/2018). Sedangkan rencana pelipatan sudah dimulai, dan diperkirakan selesai padaJum’at (1/6/2018).

INFO lain :  Ratusan Pedagang Pasar Pagi Kota Tegal Mogok Dagang

Komisioner Panwas Kota Tegal yang hadir dalam acara pemusnahan tersebut, Iman Tofani menyampaikan, pihaknya hadir untuk memastikan pelaksanaan pemusnahan kelebihan cetak surat suara yang rusak. Hal itu agar tidak disalahgunakan.

Manager General Afair PT Pura Barutama Mulyani menyampaikan, bahwa tanpa diminta memusnahkan, pihaknya juga tetap akan melaksanakan pemusnahan surat suara tersebut, karena itu sudah menjadi Standart Operational Prosedur (SOP) PT Pura Barutama.

“Apabila terdapat kekurangan kami sudah siap untuk memenuhinya,” kata dia. (nin/edi)