Kudus – Bermodus pura-pura meminjam motor kepada soerang yang dikenalnya, seorang warga di Kudus berhasil memperdayai dan menggasak motor. Kepolisian yang menerima laporan aksi kejahatan itu lalu bertindak dan berhasil membekuk pelaku.
Ahmad Arifin alias Ican (21), warga Sendangmulyo Kragan Kabupaten Rembang pelaku yang berhasil ditangkap. Pelaku membawa kabur motor korban untuk kemudian dijual melalui media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Onkoseno G Sukahar mengungkapkan, pelaku menggunakan modus meminjam kendaraan pada orang yang baru dikenalnya untuk pergi membeli rokok.
“Penangkapan dilakukan, Minggu (27/5/2018) setelah melakukan penyelidikan di lapangan. Hingga akhirnya mengarah ke tersangka dan berhasil membekuk tersangka di Rembang saat hendak menjual sepeda motor tersebut melalui facebook,” kata AKP Onkoseno G Sukahar, kemarin.
Dikatakannya, pelaku beraksi dengan pura-pura meminjam motor untuk membeli rokok pada orang yang baru dikenalnya di Facebook. Awalnya, korban diajak ketemuan dan nongkrong di Taman Balai Jagong Wergu Wetan Kota Kudus.
“Saat ngopi bareng. Pelaku pinjam motor untuk menjemput temannya dan membeli rokok. Tapi setelah itu tidak kembali. Motor dijual melalui media sosial Facebook,” ungkap Onkoseno.
Atas kejahatannya, pelaku dan barang bukti satu unit SPM Honda Vario bernomor polisi K 6696 IK dibawa ke Mapolres Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 378 Sub 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (edi)
















