12 Tersangka Perdagangan Orang di Jateng Diringkus, Korbannya 32 Orang

oleh

Semarang – INFOPlus. Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) perhatian serius Polda Jateng. Terbaru, polisi meringkus 12 tersangka dengan korban mencapai 32 orang.

Wakapolda Jateng Brigjen Abioso Seno Aji mengatakan para tersangka perdagangan orang ini diringkus dalam tempo enam hari, mulai 12-18 Juni 2023.

“Dari 12 tersangka ini, korbannya ada 32 orang,” ujar dia di Mapolda Jateng, Rabu (21/6).

Abioso menjelaskan ke-12 tersangka berasal dari perusahaan ilegal penyalur pekerja migran maupun perorangan yang memanfaatkan perusahaan penyalur TKI ilegal.

“Enam tersangka dari PT penyaluran tenaga kerja dan enam tersangka dari perseorangan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja buruh, PRT, dan anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri melalui PT yang tidak berizin,” beber dia.

INFO lain :  "Raja" Toto dan "Ratu" Fanni Mengakui Halu

Belasan tersangka ditangkap di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Banyumas, Kota Magelang, Cilacap, Sragen, Grobogan dan Wonosobo.

Baik tersangka perorangan maupun dan perusahaan penyalur diketahui tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka juga tidak punya dokumen Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan.

INFO lain :  Diminta Pindah, Wali Kota Mumet : Tempatnya Mana?

Modus operandinya, tersangka merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK), PRT, buruh ke luar negeri tanpa melaui prosedur yang telah ditentukan.

“Tersangka telah memberangkatkan ke berbagai negara antara lain Singapura, Korea Selatan, Taiwan, Malaysia, dan lain-lain,” jelasnya.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan para korban dijanjikan mendapat pekerjaan bergengsi dan bergaji tinggi. Namun pada kenyataannya, kerja tak sesuai dan tak mendapat asuransi kesehatan.

“Para tersangka membawa korban bisa jalur darat maupun lewat bandara. Di tujuan, sudah ada penerimanya,” katanya.

INFO lain :  Libur Natal dan Tahun Baru, Pertamina Siaga Stock BBM & LPG di Tegal

Seorang tersangka, Sudarman (57) warga Kota Magelang mengaku melakukan aksi TPPO sejak 2019, pascapensiun dari jabatan kepala desa.

“Setelah pensiun kades, saya jualan buah di Johor Malaysia. Kemudian orang sana ada yang butuh tenaga kerja, ya saya bantu,” sebutnya.

Sudah dua kali pria tersebut memberangkatkan rombongan pekerja migran. Satu rombongan ada tiga pekerja dan dari mereka ia mendapat upah sekitar Rp 5 juta per pekerja.

Belum lama ini, jajaran Polda Jateng juga meringkus 32 tersangka TPPO. Sebanyak 1.305 warga Jateng jadi korban mereka. (Ags/Ts)