Kota Tegal segera miliki Perda Kerukunan Umat Beragama

oleh

Tegal – Aturan untuk mendukung penyelenggaraan kerukunan umat beragama di Kota Tegal saat ini tengah disusun.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif DPRD Kota Tegal tentang Peningkatan Kerukunan Umat Beragama, kini tengah dalam pembahasan DPRD Kota Tegal dan Pemkot Tegal.

Sutari, anggota DPRD Fraksi PDIP, membacakan tanggapan DPRD Kota Tegal pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (19/6/2023) di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, menyampaikan bahwa setiap penduduk dan umat beragama dalam menjalankan keyakinannya ibadah dan memiliki tanggung agama jawab dan dalam mewujudkan agama yang rukun, selaras, dan harmonis.

Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelenggaraan kerukunan umat beragama yang dilandasi sikap toleransi dan tanpa diskriminasi.

INFO lain :  Warga Pekalongan Diminta Waspadai DBD dan Chikungunya

Nantinya Perda tentang Peningkatan Kerukunan Umat Beragama digunakan untuk menjaga keharmonisan kerukunan umat beragama untuk mengatur kegiatan-kegiatan yang mendukung kerukunan umat beragama antara lain perayaan dan penyebarluasan peringatan agama, pendirian rumah ibadat, hari besar keagamaan, pemakaman jenazah dan
termasuk pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketertiban umum serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian pula dalam hal terjadi perselisihan pendirian rumah ibadat, pemerintah juga wajib menyelesaikan peraturan berdasarkan perundang-undangan.

Sutari di hadapan Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dan peserta rapat paripurna, antara lain, perwakilan Forkopimda Kota Tegal, Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal dan jajaran Kepala OPD Pemkot Tegal, Camat dan Lurah se-Kota Tegal, menyampaikan terima kasih pihaknya telah menyampaikan pendapat terhadap penjelasan DPRD Kota Tegal atas Raperda inisiatif DPRD Kota Tegal yaitu Raperda Kota Tegal tentang Peningkatan Kerukunan Umat Beragama.

INFO lain :  Mediasi Warga dan Pengembang Tol Pekalongan Dilanjutkan

Sutari menyampaikan DPRD sepakat terhadap pendapat Wali Kota Tegal. “Kami sepakat bahwa setiap penduduk dan umat beragama dalam menjalankan ibadah keyakinannya dan memiliki menjalankan tanggung agama dan jawab dalam mewujudkan agama yang rukun, selaras dan harmonis, sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan kerukunan umat beragama yang dilandasi sikap toleransi dan tanpa diskriminasi,” ujar Sutari.

INFO lain :  Kapal Wisata Angsamas Segera Beroperasi di Sungai Serayu Banyumas

Di dalam Raperda tersebut juga membahas ketentuan pemanfaatan bangunan bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara, harus dengan surat keterangan pemberian izin sementara.

Dalam tanggapan DPRD, yang disampaikan Sutari, menjelaskan bahwa kondisi ideal kerukunan umat beragama bukan hanya tercapainya suasana batin yang penuh toleransi, tetapi yang lebih penting bagaimana bisa bekerjasama. Hidup damai dan tenteram saling toleransi antar masyarakat yang beragama sama, maupun yang berbeda agama, saling menerima perbedaan keyakinan, membiarkan orang lain mengamalkan ajaran yang diyakini dan saling menerima perbedaan.