Semarang – INFOPlus. Sebanyak 1.305 warga Jateng jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perkumpulan Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Perpemindo) desak pemerintah usut oknum petugas yang memberi kemudahan terjadinya TPPO.
Demikian dikatakan Ketua Umum Perpemindo Herry Dharman menyikapi kasus TPPO yang berhasil diungkap Polda Jateng belum lama ini. Baginya, ada dugaan oknum petugas yang membantu meloloskan praktik TPPO terhadap pekerja migran tersebut.
“Tidak mungkin mereka bisa lolos jika tidak ada oknum yang membantu. Kami mendorong pemerintah dan Polri memerangi pelaku maupun oknum yang terlibat, baik dari Polri, TNI, Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI maupun Imigrasi,” tutur dia dalam siaran pers diterima Rabu (14/6).
Menurut pria yang juga sebagai Ketua DPP Partai Bulan Bintang Divisi ketenagakerjaan ini kunci satgas TPPO adalah Imigrasi. Pasalnya, Imigrasi wajib melakukan pendalaman terhadap pemohon agar terhindar dari penyalahgunaan paspor
“Perlu diketahui apakah paspor untuk melancong atau kerja. Jadi Imigrasi menjadi ujung tombak penyalahgunaan paspor yang bisa berujung pada TPPO terhadap pekerja migran,” tegas dia.
Herry mengungkapkan pelaku penyaluran pekerja migran ilegal memiliki banyak cara agar bisa lolos. Di antaranya melakukan pendekatan terhadap oknum petugas.
“Jadi kami berharap kepada Presiden bisa memberantas oknum-oknum yang meloloskan penyeluran pekerja migran secara ilegal,” tegas dia.
Dijelaskan, mereka yang bisa mengirim tenaga kerja ke luar negeri secara legal adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang diakui pemerintah dan memenuhi syarat yang ditentukan.
Persoalan yang muncul saat ini adalah pekerja migran Indonesia (PMI) berangkat secara perorangan. Biasanya mereka diajak rekannya atau pekerja lain yang sudah punya pengalaman bekerja di luar negeri.
“Karena sudah pengalaman akhirnya merekrut sendiri dan berangkatnya tidak resmi,” sebut dia.
Ia menuturkan pelaku penyaluran pekerja migran ilegal memiliki banyak cara agar bisa lolos. Diantaranya melakukan pendekatan terhadap oknum petugas.
“Jadi kami berharap kepada Presiden bisa memberantas oknum-oknum yang meloloskan penyeluran pekerja migran secara ilegal,” tandasnya.
Diketahui, sebanyak 1.305 pekerja migran asal Jateng jadi korban TPPO. Kasus tersebut merupakan hasil ungkap jajaran kepolisian di bawah Polda Jateng selama 6 bulan terakhir.
“Pemberangkatan mereka banyak yang menyalahi aturan, di antaranya ketidaksesuaian visa dan paspor. Korban dibuatkan visa wisata, sampai di tujuan mereka dipekerjakan,” Kepala Satgas Pemberantasan TPPO Polda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji
















