Dukung petani tembakau, Vita Ervina minta pasal tembakau dinggap sama dengan Narkotika dan Miras dalam RUU Kesehatan dihapus

oleh
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina dari Dapil VI Jateng

Temanggung – Masyarakat khususnya para petani tembakau mengaku khawatir atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang tengah digodok oleh DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dimana dalam RUU Kesehatan turut mengatur perihal tembakau telah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina menyatakan tegas menolak menanggapi masuknya pasal yang menyetarakan tembakau dengan narkotika pada RUU Kesehatan.

Ia menilai tembakau tidak bisa disamakan dengan narkotika. Menurutnya, menyamakan tembakau dan narkotika dalam satu definisi kelompok zat adiktif itu terlalu berlebihan.

Vita mengaku tidak setuju zat adiktif seperti psikotropika dan alkohol, memiliki karakteristik yang berbeda secara hukum dan sosial dengan tembakau. Menurut dia, meski sama-sama mengandung zat adiktif namun adiksinya berbeda secara signifikan dan ada perbedaan yang mendasar antara tembakau dengan narkotika.

INFO lain :  Teh kulit kopi Temanggung diminati konsumen Malaysia

“Tembakau adalah tanaman yang legal. Produksinya, peredaran dan penggunaannya pun legal. Nikotin yang terkandung dalam tembakau merupakan zat adiktif yang sah, begitupula zat adiktif pada kafein yang terdapat di kopi, teh dan minuman energi,” tegas legislator dari Dapil VI Jateng meliputi Kabupaten Temanggung, Wonosobo, Magelang, Purworejo dan Kota Magelang ini, Senin (8/5/2023).

Sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jateng VI yang berada di daerah sentra penghasil tanaman tembakau yaitu Temanggung, Wonosobo dan Magelang. Dirinya menyatakan bahwa jika RUU itu disahkan maka petani tembakau yang akan terkena dampaknya. Vita menilai tidak ada keberpihakan kepada rakyat, terutama kepada para petani.

INFO lain :  Minibus terbakar di SPBU Kota Magelang

Ia menjelaskan, petani tembakau adalah salah satu penyumbang devisa negara yang tinggi. Tembakau memberikan konstribusi yang sangat besar bagi perekonomian nasional. Penerimaan APBN dari cukai rokok pada tahun 2023 mencapai 218 triliun rupiah. Jika ditambah dengan pajak tembakau bisa mencapai 280 triliun. Hal tersebut menunjukkan bahwa tembakau memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi negara.

INFO lain :  Ada Temuan Kasus Positif, Pasar Jumo Ditutup

Vita menyebut, pertanian tembakau merupakan salah satu sektor yang menggerakkan perekonomian dari bawah. Terdapat sekitar 6,1 juta orang yang terlibat dalam rantai pertanian tembakau.

“Negara tidak boleh menutup mata terhadap konstribusi petani tembakau. Itu bukan angka kecil. Saya meminta pasal tembakau untuk dihilangkan, karena sudah ada aturannya. Aturan yang ada saja sudah ketat, tinggal ditegakkan saja PP yang sudah ada,” tegasnya.

“Saya berharap RUU Kesehatan yang disusun tidak menimbulkan kerugian bagi ekosistem industri hasil tembakau dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan aspek kesejahteraan ekonomi masyarakat,” sambungnya.