Dukung petani tembakau, Vita Ervina minta pasal tembakau dinggap sama dengan Narkotika dan Miras dalam RUU Kesehatan dihapus

oleh
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina dari Dapil VI Jateng

Vita juga menguraikan, di dalam RUU yang tengah digodok DPR dan Kemenkes di antaranya yang paling menonjol adalah pasal 154 tentang ruang lingkup
zat adiktif pada hasil olahan tembakau.

Mengingat, dalam draft usulan RUU Kesehatan tersebut, khususnya Pasal 154 Ayat 3 tertulis zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dapat berupa: (a) narkotika; (b) psikotropika; (c) minuman beralkohol; (d) hasil tembakau; dan (e) hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Sehingga, lanjut Vita, pasal tersebut secara tegas menyamakan hasil olahan tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair dengan zat adiktif yang terdapat dalam narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol.

Pasal kontroversial lainnya adalah Pasal 154 Ayat 5 yang berbunyi “Produksi, peredaran dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 huruf (d) dan huruf (e) harus memenuhi standar dan atau persyaratan kesehatan”. Ia menilai mengapa hanya hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya yang harus memenuhi standar dan persyaratan kesehatan. Sedangkan untuk narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol tidak disebutkan.

INFO lain :  Minibus terbakar di SPBU Kota Magelang
INFO lain :  Ada Temuan Kasus Positif, Pasar Jumo Ditutup

Menurut Vita, pasal ini jelas sangat diskriminatif dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi bagi petani, pekerja, buruh, konsumen atau seluruh ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT). Jika pasal ini diloloskan, maka itu sama saja memberi predikat buruk bahwa petani tembakau sama dengan petani ganja.

INFO lain :  Masyarakat ikut singkirkan puing-puing ledakan bahan mercon di Magelang

Mereka bahkan juga disebut sebagai penyebab penyakit hingga kematian yang menghabiskan paling banyak dana kesehatan. “Jadi batalkan saja pasal tembakau yang samakan Narkotika dan Miras dalam RUU Kesehatan,” tegas Vita.

(rio)