Berharap  Ditjen Dikti Ristek tidak sewenang wenang mematikan karir dosen. Para dosen bikin Petisi (Tolak batasan input ulang fata  15 April 2023) 

oleh

Jakarta –  Batasan upload berkas-berkas kinerja dosen ke dalam PAK SiJali menjadi bahasan hangat belakangan ini. Belakangan Mendikbut melakui LLDIKTI membuat aturan mengejutkan! Membatasi upload kinerja dosen maksimal 15 April 2023, dan bila itu tidak terpenuhi maka berkas-berkas dosen yang dikumpulkan bertahun-tahun itu bakal hangus dan tidak diakui oleh LLDIKTI.

Kebijakan yang terbilang kejam ini membuat para dosen gusar, marah dan sedih, lantaran perjuangan mereka bertahun-tahun akan sia-sia. Seandainya, berkas-berkas yang ditabung bertahun-tahun itu hanya tertunda sebagai syarat untuk kenaikan Jabfung (Jabatan Fungsional) tidak masalah, namun bila data-data dan berkas tersebut harus hangus dan tidak diakui, maka sama “saja itu mematikan karir dosen.”

Seperti ramai diperbincangkan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek) baru-baru ini mengedarkan Sosialisasi Kebijakan Penyelesaian Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi dosen-dosen di seluruh Indonesia.

INFO lain :  Rycko dan Luthfi Tambah Bintang

Kebijakan ini akan membebani dosen dengan kewajiban menginput ulang secara manual data Tridarma yang sangat banyak ke dalam sistem baru dan dalam waktu yang sangat sempit (tenggat waktu 15 April 2023).

Petisi ini di inisiasi dan di awali dosen dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia seperti, Prof. Dr. Multamia RMT Lauder, S. S., Mse., D.E.A. (UI),  Prof. Dr. Oman Fathurahman (UIN Syarif Hidayatullah), Dr. Philips Vermonte (Universitas Islam Internasional Indonesia), Prof. Dr. Edi Setiadi, SH, MH. (Rektor Unisba),  Prof. Dr. F. Budi Hardiman (Universitas Pelita Harapan),  Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno SJ (STF Driyarkara), Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo (UI).

INFO lain :  Istana Menyanggah Soal "Geng Solo" di Tubuh Polri

Petisi ini juga didukung oleh  .  Agus Wahyudi, Ph.D. (UGM) ,Benny D. Setianto, SH, LLM, MIL, Ph.D. (Unika Soegijapranata), Dr. Budhy Munawar-Rachman (STF Driyarkara), Dr. C. Handoyo Wibisono, Drs, MM, CSA. (Universitas Atma Jaya Yogyakarta), Dr. (Cand) Syukron Salam, SH, MH (UNNES), Prof. Dr. Damayanti Buchori (IPB),  Didi Rahmadi, S.Sos., M.A. (Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat), dan tokoh-tokoh kedosenan lainnya.

INFO lain :  Mahfud MD: Lulusan Kampus jadi Koruptor Tak Sampai 1 Persen

Kebijakan Tidak Masuk Akal

Menurut mereka, kebijakan ini tidak masuk akal dan tidak adil. Ada banyak persoalan dalam penerapan kebijakan PAK ini serta peraturan-peraturan yang menjadi dasarnya. Pertama: ketidakadilan bagi para dosen. Kebijakan mengenai PAK dimaksudkan untuk menghitung angka kredit dosen.

Angka kredit itu dibutuhkan antara lain untuk kepentingan kenaikan jabatan (JJA). Selama ini semua data Tridarma telah secara rutin diinput oleh dosen ke sistem aplikasi Sister (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi).