Untuk keperluan JJA, Dikti kemudian menambah aplikasi baru yang disebut Sijali/Sijago dan mengharuskan dosen meng-input kembali secara manual data Tridarma (sejak JJA terakhir hingga 31 Desember 2022) yang telah ada di Sister itu ke Sijali/Sijago. Ini tentu akan menghabiskan waktu, pikiran dan energi yang tidak sedikit.
Aplikasi baru ini tidak terintegrasi dengan sistem sebelumnya dan berbeda dari wilayah ke wilayah. Misalnya, untuk Lembaga Layanan Dikti wilayah 3 (Jakarta) digunakan aplikasi Sijali, dan untuk wilayah 6 (Jawa Tengah) digunakan Sijago.
Kelemahan sistem yang tidak terintegrasi ini, yang seharusnya diatasi pemerintah, justru dibebankan kepada para dosen. Bila dosen tidak menginput kembali data-data Tridarma selama bertahun-tahun itu ke Sijali/Sijago hingga 15 April 2023, maka Dikti akan menjatuhkan sanksi keras: semua kredit Tridarma yang selama ini telah diperoleh akan dianggap nol/tidak ada. Dengan kata lain, para dosenlah yang menanggung hukuman beban atas kelemahan sistem yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Kedua: tidak tepat sasaran.
Kebijakan tentang PAK ini mendasarkan diri pada peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Permen PANRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Peraturan menteri ini hendak melaksanakan mandat peraturan lain, yaitu Permen Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di sini, yang dianggap memiliki Jabatan Fungsional adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) (lihat butir 10 Pasal 1 Permen PANRB No.1/2023). Tapi, Dirjen Dikti Riset malah memperluas definisi ini untuk semua dosen, baik yang berstatus ASN maupun yang bekerja di pergurutan tinggi swasta. Sehingga, peraturan yang ditujukan untuk ASN diberlakukan untuk semua dosen, termasuk dosen perguruan tinggi swasta.
Cacat Administrasi
Seharusnya, berdasarkan konsep hirarki perundang-undangan, surat edaran dibuat setelah terbit peraturan-peraturan yang mendasarinya. Dalam kasus ini, surat edaran telah lebih dulu ada sebelum peraturan yang mendasarinya. Yaitu, Surat Edaran 638/E.E4/KP/2020 tertanggal 23 Juni 2020, yang terbit di tahun yang lebih awal dari Permen PANRB No.1/2023 dan Surat Dirjen Diktiristek No 0403/E.E4/KK.00/2022 tertanggal 25 Mei 2022. Dengan demikian, terdapat cacat administratif.
Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka pendukung petisi ini , menyerukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, untuk: 1) membatalkan tenggat waktu 15 April 2023 (terkait Kebijakan Penyelesaian Penilaian Angka Kredit), 2) menghapuskan ancaman sanksi terhadap dosen (terkait kebijakan tersebut), 3) mengaudit aplikasi-aplikasi Ditjen Dikti Ristek yang terlalu banyak dan membebani dosen, 4) melakukan Reformasi Birokrasi Pendidikan sekarang juga.
















