Bupati Banyumas siap laksanakan rekomendasi KASN terkait netralitas ASN

oleh

Purwokerto – Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait oknum kepala sekolah berstatus ASN yang melanggar netralitas menjelang Pemilu Serentak 2024.

“Apa perintah KASN, ya kami laksanakan saja. Kami kan pelaksana, yang memutuskan KASN, termasuk melaksanakan rekomendasi terkait dengan pemberian sanksi yang berat,” tegas Bupati Banyumas Achmad Husein saat dikonfirmasi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

Kendati demikian, dia mengaku belum mendapatkan laporan secara detail terkait dengan perkembangan penanganan terhadap oknum ASN berinisial K (52).

Dalam hal ini, kata dia, kasus tersebut sedang disidik oleh Badan Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin (Baperkumplin) bagi ASN. “Saya belum mendapatkan laporan secara detail, baru mendapatkan informasi awal,” jelasnya.

INFO lain :  Petani di Brebes Dilatih Tanam Jagung Modern

Kendati demikian, Bupati mengatakan kasus tersebut merupakan contoh yang akan disosialisasikan kepada ASN lainnya agar melanggar netralitas dalam pemilu.

Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan mengakui berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sebelum menjatuhkan hukuman disiplin harus dilakukan pemeriksaan lebih dahulu.

Oleh karena itu, kata dia, keputusan Bupati Banyumas terkait dengan oknum kepala sekolah yang melanggar netralitas akan dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai dan sudah disidangkan oleh Baperkumplin.

INFO lain :  Kampanye Kamtibcarlantas Satlantas Polres Pekalongan Siaran Radio

“Bawaslu Kabupaten Banyumas mempunyai tugas untuk mengawal proses sampai pada pemberian sanksi kepada yang bersangkutan oleh Bupati Banyumas selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Banyumas,” tegasnya.

Seorang oknum kepala sekolah salah satu sekolah dasar di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, K (52) berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan KASN pada tanggal 21 Maret 2023 terancam dipecat karena melanggar netralitas pemilu.

Pelanggaran netralitas tersebut berawal dari adanya dugaan terhadap K sebagai pihak yang aktif menggiring dukungan kepada salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.

INFO lain :  Pemerintah Kota Pekalongan Siap Tertibkan Reklame Permanen Ilegal

Bahkan, K juga mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dari guru-guru di sekolahnya terutama guru honorer beserta istrinya. Data KTP elektronik itu selanjutnya dikirimkan kepada penghubung (Laison Officer/LO) salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.

Saat dilakukan verifikasi faktual untuk dukungan bakal calon anggota DPD RI yang dilakukan Tim Verifikatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas, K secara aktif mengundang calon pendukung melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.