Selain itu, K juga menghubungi calon pendukung yang belum hadir dengan tujuan untuk memastikan kehadirannya dalam verifikasi faktual tersebut, dan yang bersangkutan juga turut hadi saat pelaksanaan verifikasi faktual.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banyumas yang menduga adanya pelanggaran pemilu segera melakukan penelusuran hingga akhirnya mendapatkan bukti-bukti yang memperkuat temuan pelanggaran pemilu tersebut.
Bawaslu Kabupaten Banyumas yang menerima pelimpahan berkas dari Panwaslu Kecamatan Banyumas terkait dengan temuan pelanggaran pemilu tersebut segera melakukan klarifikasi terhadap K dan saksi-saksi.
Dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas, K mengakui keterlibatannya dalam menggiring dukungan terhadap salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah,” katanya.
Terkait dengan hal itu, Bawaslu Kabupaten Banyumas pada tanggal 4 Maret 2023 mengirimkan surat kepada KASN agar pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan oleh K dapat ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sumber Antara
















