Kudus – Dua pria asal Demak diamankan Polres Kudus karena aksinya mencuri handphone para supir truk yang sedang istirahat di kawasan Jalur Pantura Kudus. Keduanya yaitu Muhammad Seno Ibrahim dan Saiful Hadi.
Aksi tersebut berhasil digagalkan setelah Polres Kudus menerima aduan dari para supir truk dalam program Jumat Curhat. Kedua pelaku diciduk oleh Polres Kudus di Desa Prampelan, Sayung, Demak.
“Mereka beraksi saat para sopir lengah, seperti sedang tertidur. Kemudian mengambil handphone yang tergeletak menggunakan tongsis yang sudah dimodifikasi,” jelas AKBP Dydit saat ungkap kasus di Mapolres Kudus, Senin (13/3/2023).
Sasaran dua pelaku ini adalah sopir-sopir truk yang sedang beristirahat di pinggir jalan dengan jendela kabin truk yang sedikit terbuka.
Terakhir, kedua tersangka ini beraksi pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, korban sedang istirahat tertidur di kabin truknya yang diparkir di pinggir jalan. Saat terbangun pada pukul 06.30 WIB, korban kehilangan tas yang ditaruh di bawah tubuhnya.
Tas tersebut berisikan handphone, kunci truk, nota perbaikan dan barang-barang lainnya. Kerugian korban mencapai Rp 1,2juta.
“Dari keterangan pelaku, pelaku ini sudah melakukan aksinya hingga lima kali, seluruh aksinya di wilayah Kabupaten Kudus,” jelasnya.
Sementara itu, Seno Ibrahim mengatakan terpaksa melakukan aksi itu karena terdesak persoalan ekonomi. Hasil curian itu dijual untuk memenuhi kebutuhannya.
“Dijual dengan harga murah satu HP sekitar Rp 150 ribu – Rp 450 ribu. Untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
















