Pati – Petugas Gabungan Polsek Rayon 3 yang meiliputi wilayah Cluwak, Gunungwungkal, Tayu dan Dukuhseti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan disertai kekerasan.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Cluwak mengungkapkan, pelaku ditangkap, Senin (15/10) lalu. Pelaku yang diamankan berinisial RH (20). Polisi mengaku masih menyelidiki dan memburu seorang pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi perampasan motor tersebut.
“Sedangkan pelaku ST masih dalam pengejaran. Dari tangan pelaku RH, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat biru putih tahun 2013,” jelas Kapolsek, kemarin.
Diungkapkannya, modus operandi pelaku yakni melakukan pencurian dengan kekerasaan dengan cara mendorong korban sampai jatuh. Korban yang tergeletak lalu ditinggal pelaku yang kabur membawa motor korban.
Pengungkapan kasus, lanjutnya, dilakukan setelah petugas Unit Reskrim mendapat informasi dari Buser Pati yang telah menangkap pelaku RH. Rayon 3 lalu berkoordinasi dengan Polres Pati untuk dilakukan interogerasi.
Hasilnya yang bersangkutan telah mengakui mengambil motor Beat dengan cara paksa milik korban.
“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal Pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHP,” kata dia.edit
















