Sepuluh budaya lokal Banyumas resmi miliki sertifikat KIK

oleh

Semarang – Kemenkumham Jateng menyerahkan 10 sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, Selasa (22/2).

Hal itu ditandai dengan penyerahan sertifikat KIK oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin kepada Bupati Banyumas Achmad Husein seusai upacara Hari Jadi Ke-452 Kabupaten Banyumas.

“Kami ucapkan selamat Hari Jadi Kabupaten Banyumas dan selamat juga telah meraih sepuluh sertifikat kekayaan intelektual komunal,” kata Yuspahruddin saat ditemui setelah acara.

INFO lain :  Proyek GOR Indoor dan Islamic Center Batang Segera Dilelang

Yuspahruddin berharap kabupaten lain juga mendaftarkan kekayaan intelektual komunal ke Kemenkumham karena banyak sekali di daerahnya masing-masing.

Ke-10 sertifikat KIK yang diserahkan antara lain: Motif Batik Ayam Puger, Motif Batik Babon Angrem, Motif Batik Gemek Setekem, Motif Batik Jae Srimpang, Motif Batik Lumbon, Pengetahuan Tradisional Getuk Goreng, Pengetahuan Tradisional Sroto Sokaraja, Pengetahuan Tradisional Ciwel, Pengetahuan Tradisional Jenang Jaket, dan Sumber Daya Genetik Nepenthes Andriani.

INFO lain :  Bupati Batang dan Kementerian Perhubungan RI MoU Soal Pelabuhan

KIK sendiri didefinisikan sebagai kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan bukan pribadi.

INFO lain :  Pasar Simbang Batang Terbakar, Lima Kios Pedagang Ludes

Hal tersebut umumnya muncul melalui warisan budaya tradisional yang berkembang di masyarakat tertentu dan tidak jarang menjadi bagian identitas dari masyarakat tersebut, dan karena itu wajib dilindungi agar kekayaan intelektual tersebut dapat dilestarikan.

Sumber Antara