Purwokerto – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditlantas Polda Jateng) bersama Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas menggelar sosialisasi dan uji coba tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) berbasis drone di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Dalam kegiatan yang digelar di Jalan Jenderal Soedirman sisi selatan Alun-Alun Purwokerto, Selasa sore, Tim Seksi Pelanggaran (Sigar) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subditgakkum) Ditlantas Polda Jateng menerbangkan satu unit pesawat nirawak (drone) untuk memantau arus lalu lintas di ruas jalan tersebut.
Dari hasil uji coba, sejumlah pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera yang terpasang pada pesawat nirawak tersebut, namun Tim Sigar Subditgakkum belum bisa memastikan berapa jumlahnya karena harus melalui serangkaian proses verifikasi dan validasi.
Saat ditemui wartawan di sela kegiatan, Kepala Sigar Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng Komisaris Polisi Ilham Syafriantoro Sakti mengatakan selain bekerja sama dengan Satlantas Polresta Banyumas, dalam sosialisasi dan uji coba penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Mobile yang terintegrasi dengan pesawat nirawak tersebut pihaknya menggandeng Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).
“Jadi, ini merupakan perintah dari Pak Dirlantas langsung dan dilaksanakan di 35 polres di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Ini (Purwokerto, Red) merupakan lokasi ke-29,” ujarnya pula.
Menurut dia, ETLE yang terintegrasi dengan pesawat nirawak itu merupakan penyempurnaan dan pengembangan ETLE yang sudah sangat masif dilaksanakan di Polda Jateng.
“Seperti kita ketahui di Polda Jawa Tengah ini ada ETLE Statis, ETLE Mobile Handheld, dan ini disempurnakan kembali oleh ETLE Drone,” katanya lagi.
Kompol Ilham mengatakan fungsi dari pesawat nirawak tersebut tentu saja tidak hanya serta-merta untuk penindakan pelanggaran.
Menurut dia, hal itu juga bagian dari upaya manajemen lalu lintas (traffic management) dalam memantau situasi arus lalu lintas di lokasi-lokasi tertentu khususnya titik-titik trouble spot atau blank spot.
“Jadi kurang lebih mekanismenya sama dengan ETLE pada umumnya. Dalam artian pada saat operasional drone, menemukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata, tim akan meng-capture (rekaman video dari pesawat nirwak, red.),” katanya pula.
Menurut dia, hasil tangkapan pelanggaran dalam bentuk gambar tersebut kemudian dikirim ke back office ETLE untuk dilakukan pengolahan data melalui proses verifikasi serta validasi dan selanjutnya dikirim ke alamat pelanggar.
















