Brebes – Operasi Pekat yang digelar Polsek Larangan Polres Brebes dna berhasil mengamankan minuman keras jenis Ciu atau Brangkal. Miras yang dihasilkan dari fermentasi beras dengan kadar alkohol mencapai 50-90 persen itu diamankan dari seorang pedagang. Sebanyak satu jerigen Brangkal diamankan.
Kapolsek Larangan AKP Djoko Witanto mengatakan, kandungan alkoholnya yang sangat tinggi, tidak jarang mengakibatkan korban bagi pengkonsumsinya. Keberadaannya juga menjadi penyebab adanya gangguan Kamtibmas.
“Apalagi kalau sampai dioplos dengan minuman keras lainnya bisa menimbulkan korban jiwa karena akan menjadi racun bagi tubuh peminumnya,” jelasnya, kemarin.
Operasi digelar Polsek Larangan Senin (1/5/2018) dan berhasil mengamankan satu jerigen besar miras jenis Brangkal. Miras diamankan dari seorang pedagang berinisial SMD (42).
“Kegiatan ini digelar menjelang datangnya bulan ramadhan,” imbuhnya.
Kapolres Brebes AKBP Sugiarto mengungkapkan, razia cipta kondisi dengan sasaran miras tersebut digelar dalam rangka menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
“Kepada para penjual kami berikan tindakan dan akan disidangkan dalam perkara Tipiring di Pengadilan Negeri Brebes,” jelasnya. (edi)
















