Mengapa PDIP Adukan 2 Media Milik Surya Paloh ke Dewan Pers?

oleh

Jakarta – Dua media milik Surya Paloh, Metro TV dan Media Indonesia dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP kepada Dewan Pers pada Jumat, 20 Januari 2023 lalu.

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP M. Nurdin mengatakan dewan redaksi dari dua media tersebut disinyalir rangkap jabatan dengan kepengurusan maupun anggota partai politik tertentu.

Padahal, kata dia, izin media tersebut adalah media publik, bukan media internal partai. Oleh sebab itu, Nurdin mengatakan politik pemberitaannya mesti netral, tidak partisan, dan mencerdaskan.

“BBHAR DPP PDI Perjuangan setelah melakukan pertimbangan yang mendalam dan mengundang para pakar pers akhirnya memutuskan untuk mengajukan aduan kepada Dewan Pers terhadap Media Indonesia dan Metro TV,” kata Nurdin dalam keterangannya, Sabtu, 21 Januari 2023.

INFO lain :  Fakta-Fakta Penemuan Jenazah Eril di Bendungan Engehalde

Surya Paloh dikenal sebagai pemimpin Media Indonesia dan Metro TV, serta sebagai Ketua Umum Partai Nasdem. Ia juga jelas-jelas telah menyatakan mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden Indonesia tahun 2024.

Penyebab pelaporan Surya Paloh

Secara spesifik, ada pemberitaan yang memihak mengenai HUT PDIP ke-50 yang digelar di JIExpo pada 10 Januari 2023 lalu. Dalam pemberitaan tersebut, ada keberpihakan yang dinilai menjatuhkan PDIP dan Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri. M. Nurdin mengatakan, izin dari kedua media adalah sebagai media publik, bukan media internal partai.

INFO lain :  Petahana Menang Mutlak 95,6 %

“BBHAR DPP PDI Perjuangan setelah melakukan pertimbangan yang mendalam dan mengundang para pakar pers akhirnya memutuskan untuk mengajukan aduan kepada Dewan Pers terhadap Media Indonesia dan Metro TV,” kata Nurdin pada Sabtu, 21 Januari 2023.

Lebih lanjut, Nurdin menjelaskan, pemberitaan politik dalam media publik haruslah bersifat netral, mencerdaskan, dan tidak memihak.

Mendukung Kebebasan Pers
Di sisi lain, Sekretaris BBHAR PDIP Yanuar P. Wasesa menyebutkan bahwa tindakan PDIP ini adalah salah satu bagian dari pendidikan politik. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan sebagai dukungan kepada kebebasan pers.

INFO lain :  PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Jabodetabek Naik ke Level 2

Yanuar menyebutkan, Media Indonesia dan Metro TV jelas-jelas tidak berkiblat pada kode etik jurnalistik. Ia juga mendambahkan bahwa dirinya belum bisa mengungkapkan kode etik mana yang dilanggar oleh kedua media, namun urusan tersebut sudah masuk ke materi yang diadukan kepada Dewan Pers.

“Demokrasi akan sehat apabila pers independen, obyektif, dan mengedepankan etika jurnalistik. Dengan demikian campur tangan pemilik media karena vested-interest dengan Parpolnya bisa dihindarkan. Itulah salah satu tujuan gugatan yang kami lakukan,” tuturnya.