Polisi Segera Gelar Perkara untuk Tentukan Sikap

oleh
Kepala Satreskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika.

Solo – Tim penyidik Satreskrim Polres Kota Surakarta segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status kasus kebakaran di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta yang menyebabkan dua korban meninggal dan tiga lainnya luka-luka.

Kepala Satreskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika di Solo, Rabu, mengatakan bahawa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng perihal hasil uji forensik terkait dengan kasus kebakaran di RSJD.

“Kami akan koordinasi lagi dengan pihak Labfor dan segera mengambil hasilnya kemungkinan pekan depan,” kata Djohan Andika.

INFO lain :  Mantan Wali Kota Surakarta Imam Soetopo Wafat

Menurut dia, tim penyidik membutuhkan hasil hasil tersebut untuk mengetahui apakah insiden itu ada unsur kelalaian atau tidak.

INFO lain :  Guru Agama Cabuli 13 Siswi SMP di Gringsing Batang

Dalam gelar perkara, kata dia, jika ada unsur kelalaian, akan dilakukan tahap penetapan tersangka. Sebaliknya, kalau tidak, berarti kejadian tersebut suatu kecelakaan atau musibah.

Ia mengatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, kemudian mengamankan beberapa barang bukti, termasuk bekas-bekas komponen di ruang isolasi Puntadewa di RSJD Surakarta, serta beberapa dokumen.

INFO lain :  Imam Masjid di Sukoharjo Kena Corona, 2 Jemaah Positif Antigen

Sebelumnya, Polresta Surakarta melakukan penyelidikan terkait dengan kebakaran di ruang Psikiatri Puntadewa RSJD Dr. Arif Zainudin Surakarta yang terjadi pada hari Jumat (5/8) sekitar pukul 03.30 WIB. Kejadian itu menyebabkan dua pasien meninggal dan tiga lainnya mengalami luka bakar.

Sumber Antara