Guru Agama Cabuli 13 Siswi SMP di Gringsing Batang

oleh
nggota Reserse dan Kriminal Polres Batang sedang memeriksa tersangka kasus pencabulan 13 sisiwi sekolah menengah pertama di Kecamatan Gringsing, Selasa (30-8-2022).

Batang – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru agama berinisial AM (33) terhadap 13 siswi sekolah menengah pertama di Kecamatan Gringsing.

Kepala Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo di Batang, Selasa, mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah adanya 7 keluarga korban melaporkan dugaan kasus pencabulan itu.

“Akan tetapi, pada hari ini (30-2) ada 6 keluarga korban lagi yang melaporkan kasus yang sama. Kemungkinan masih bertambah, nanti kami rilis,” katanya.

INFO lain :  Penyuluhan Bahaya Narkoba Kepada Pelajar SMP Negeri 1 Comal

Dia minta para korban tidak takut melapor karena identitas mereka akan dilindungi.

“Dari pengakuan tersangka ada sekitar 30 anak yang menjadi korban pencabulan. Kendalanya, para korban masih di bawah umur, mungkin mereka malu dan takut melapor,” katanya.

INFO lain :  Batang Gencarkan PPKM Mikro Cegah COVID-19

Yorisa Prabowo mengatakan dari hasil keterangan disebutkan ada beberapa siswi yang dilecehkan dan disetubuhi.

Saat ini polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus pencabulan yang terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2022 sampai Agustus 2022.

INFO lain :  Siswa SMKN 1 Batang Produksi Mobil Listrik Mini

Barang bukti yang sudah diamankan antara lain berupa pakaian, baju dalam korban. Selain itu, polisi juga telah memberikan “police line” di tempat kejadian perkara.

Tersangka terancam dikenai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara.

Sumber Antara