Pemilik Warung Kelontong Diproses Hukum Karena Jual Miras

oleh

Pemalang – Beberapa botol minuman kerasa (Miras) siap jual berhasil diamankan petugas Polsek Petarukan Polres Pemalang di sebuah warung kelontong Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.

Dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan dengan sasaran Operasi Pekat (penyakit masyarakat), seperti miras dan petasan atau mercon itu, petugas juga mengamankan pemilik warung kelontong.

Wakapolsek Petarukan, Iptu Totok Purwantoro mengatakan, razia akan dilakukan rutin sampai menjelang bulan suci Ramadhan 1439H / 2018.

INFO lain :  15 Foto Gedung Kuno dan 47 Lukisan Warnai Gedung DPRD

“Pada razia Minggu 6 Mei 2018 mulai pukul 19.00 WIB sampai 21.00 WIB dengan sasaran miras dan petasan, berhasil diamankan seorang pedagang Miras dengan inisial NF (29), alamat Nyamplungsari Petarukan,” kata Iptu Totok, Senin (7/5/2018).

INFO lain :  6 orang Tewas di Lubang Bekas Galian C

Dikatakannya, pengungkapan kasus peredaran miras itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bawah Desa Nyamplungsari di salah satu warung sembako itu juga menjual miras.

INFO lain :  Usai Ditolong, Pencuri ini Malah Gondol Motor Penolongnya

“Setelah ditindaklanjuti informasi tersebut, di warung milik pelaku didapati 2 botol besar anggur cap orang tua siap jual. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dibawa ke Mapolsek Petarukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia. (edi)