Sanksi Tilang untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Segera Diterapkan

oleh

Jakarta – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi segera diberlakukan.

Saat ini, Dinas LH DKI masih berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro Jaya.

“Penerapan persisnya dalam waktu dekat ini akan saya sampaikan, karena memang masih kami komunikasikan,” kata Asep di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 5 Juli 2022.

INFO lain :  Perintahkan Setoran THR, Rektor UNJ Kena OTT KPK

Sebenarnya, sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi ini dicanangkan berlaku pada 13 November 2021.

Hanya saja rencana tersebut batal lantaran belum banyak kendaraan yang ikut uji emisi. Selain itu, fasilitas bengkel uji emisi di Jakarta juga belum mencukupi.

Menurut Asep, Polda Metro Jaya tidak hanya menangani wilayah hukum Jakarta, tetapi juga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi secara intensif dengan daerah penyangga tersebut.

INFO lain :  Penghargaan FKWI Kepada 13 Tokoh Berprestasi Indonesia 2018

“Kami mendorong kota-kota di sekitar Jakarta, khususnya masih wilayah kerjanya Polda Metro Jaya untuk juga melakukan uji emisi,” jelasnya.

INFO lain :  Bareskrim Tetapkan Bu Ani Sebagai Tersangka

Sebagai bentuk penindakan terhadap kendaraan tak lolos uji emisi, Pemrov DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya melarang perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Ke depannya, uji emisi ini juga akan menjadi salah satu persyaratan perpanjangan STNK bagi seluruh kendaraan roda empat.

Sumber Tempo