Semarang – Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang berhasil meringkus seorang bandar pil koplo kelas kakap. Dari tangan tersangka, M Afsal Syah alias Gendon (41) petugas mengamankan obat penenang pil trihex dengan jumlah total mencapai 78.000 butir.
Selain hasil penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Sumur Adem, RT 07/RW 08 Bangetayu Kulon, Genuk, Kota Semarang, petugas juga berhasil menemukan satu tas kecil warna cokelat berisi 356 butir pil trihex.
Saat ini pelaku dijebloskan ke tahanan Polres Semarang untuk diproses dan dijerat Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan.
Wakapolres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko kepada wartawan menjelaskan, penangkapan bandar besar pil koplo ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang bandar pil koplo Eko alias Tembong yang ditangkap pada 7 Maret 2018.
Kompol Cahyo mengungkapkan, tersangka Tembong ditangkap di daerah Berokan RT 07 RW 06 Bawen, Kabupaten Semarang setelah melakukan transaksi pil trihex dengan bandar besar.
“Tersangka yang ditangkap ini mengakui mendapatka barang dari Gendon. Dari tangan Gendon inilah disita barang bukti pil koplo 80 ribu butir. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pil trihex yang dimiliki tersangka Eko sebanyak 823 butir dan puluhan butir pil yang mengandung psikotropika jenis alprazolam, merlopam dan riklona dibeli dari tersangka Gendon,” terang Kompol Cahyo Widyatmoko, Rabu (2/5/2018).
“Tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Gendon dan mengamankan barang bukti pil trihex sebanyak 78.000 butir yang dikemas dalam 78 kantong plastik dan tas yang berisi 356 butir pil trihex,” sambung dia.
Lebih jauh, Kompol Cahyo menyampaikan, perbuatan Gendon melanggar Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang Undang No 36/2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Peredaraan pil trihex sudah meresahkan pelajar dan orang tua. Maka dari itu, kami tidak akan memberikan ruang gerak dan memberantas peredaran pil koplo di wilayah hukum Polres Semarang,” pungkas Kompol Cahyo.
Sementara itu, tersangka Gendon kepada wartawan mengakui, sudah mengedarkan pil koplo sejak 1 tahun yang lalu. Pil koplo tersebut dia dapatkan secara online melalui facebook.
“Saya beli secara online. Kemudian, kalau jual janjian melalui HP. Kami tidak tahu siapa yang membeli, biasanya 10 butir harganya Rp20 ribu,” ucap Gendon.(iedi)
















