KPPBC Kudus Catat Rrokok Ilegal Sepekan Terakhir Didominasi dari Jepara

oleh
Ilustrasi rokok bercukai ilegal.
Kudus  – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mencatat kasus rokok ilegal selama sepekan terakhir.

“Selama sepekan terakhir, tercatat mengungkap kasus peredaran rokok ilegal di enam lokasi yang semuanya di Kabupaten Jepara,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat.

Ia menyebutkan pada tanggal 31 Mei 2022 berhasil mengungkap kasus di Desa Kalipucang, Kecamatan Welahan, Jepara. Total terdapat 36.000 batang rokok ilegal dalam kemasan tanpa pita cukai. Perkiraan nilai barang sebesar Rp41,04 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp27,5 juta.

INFO lain :  39 Lampu dan 4 Pompa Sport Center Raib

Berikutnya pada tanggal 2 Juni 2022 berhasil mengungkap kasus rokok ilegal di empat lokasi di Kabupaten Jepara dengan total barang bukti 1,34 juta batang rokok ilegal.

“Nilai barang diperkirakan sebesar Rp1,53 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp1,02 miliar,” ujarnya.

Keempat lokasi pengungkapan tersebut di Desa Manyargading dan Desa Robayan (Kecamatan Kalinyamatan), sedangkan lokasi pengungkapan ketiga dan keempat berada di Desa Purwogondo (Kecamatan Kalinyamatan).

INFO lain :  Kasus Pencurian Kayu Perhutani di Blora Diungkap. Satu Ditangkap, 18 Lolos

Kasus terbaru yang diungkap, yakni pada tanggal 9 Juni 2022 di Jalan Raya Welahan–Mijen, Jepara.

Rokok ilegal tersebut, kata dia, sedang diantar ke pemesan menggunakan mobil dengan barang bukti 150 bal yang berisi 300.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai. Perkiraan nilai barang sebesar Rp342 juta dan potensi penerimaan negaranya sebesar Rp229,12 juta.

INFO lain :  LPJ Banpol 7 Parpol di Kudus Tak Beres

Seluruh barang berisi rokok ilegal, termasuk mobil barang, serta sopir dan kernet dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Rokok merupakan barang yang dikenai cukai. Adanya pita cukai merupakan bukti telah dilunasinya pungutan cukai dan harus sudah dilekatkan pada saat rokok dikeluarkan dari pabrik. Dengan demikian, kata dia, pada saat pemasaran atau pengangkutan rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.

Sumber Antara