Rutan yang terletak di jantung Kota Surakarta tersebut diusulkan pindah ke Kabupaten Sukoharjo, sedangkan UPT baru akan dibangun di Kabupaten Karanganyar yang keduanya merupakan hibah dari pemerintah daerah masing-masing.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin, melaporkan hal tersebut kepada Menkumham Yasonna H. Laoly pada Jumat (20/5/2022).
Bersama dengan Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Novita Ilmaris, serta didampingi Kadiv Administrasi Jusman, dan Kadiv Pemasyarakatan Supriyanto, Kakanwil menyampaikan beberapa hal yang mendasari pemindahan Rutan Surakarta dan pembangunan UPT baru.
Pertama adalah kelebihan penghuni di Rutan Surakarta yang mencapai 191,6 persen dimana kapasitas hunian sejumlah 298 sedangkan isi saat ini sebanyak 577 warga binaan.
Selanjutnya kondisi gedung Rutan saat ini merupakan peninggalan jaman kolonial yang telah mengalami beberapa kerusakan bangunan dan sudah tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Kora Surakarta.
Selain itu, letaknya yang dekat dengan pemukiman padat penduduk dan sering terjadi banjir di Rutan dapat mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Adapun lahan yang akan dijadikan relokasi dan pembangunan UPT baru memiliki luas masing-masing kurang lebih 4 hektare.
Selain menyampaikan rencana relokasi dan pembangunan UPT baru di Solo Raya, Kakanwil juga melaporkan progres relokasi Lapas Ambarawa dan Lapas Perempuan Semarang, serta progres pembangunan tiga Lapas baru di Nusakambangan.















