Terduga Pelaku Tewas, Polisi SP3 Kasus Pembakar Anak Istri di Kudus

oleh

Kudus – Agus Suwarno (32), terduga pelaku pembakaran istri dan anak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus setelah sempat dirawat selama lima hari, Rabu.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama di Kudus, membenarkan bahwa terduga pelaku meninggal dunia di RSUD Loekmono Hadi Kudus hari ini (20/4).

Nantinya, kata dia, akan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sedangkan sementara ini akan dilengkapi administrasinya terlebih dahulu.

INFO lain :  Suporter The Jak Perusak Truk Pengangkut Bonek Tersangka

Direktur RSUD Loekmono Hadi Kudus Abdul Azis Achyar menambahkan kabar pasien bernama Agus Suwarno warga Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus, meninggal dunia hari ini (20/4) sekitar pukul 12.10 WIB.

Adapun penyebab kematiannya, kata dia, karena syok sepsis akibat combutio (luka bakar). Syok sepsis, merupakan subtipe sepsis yang disertai dengan abnormalitas sirkulasi dan metabolisme seluler berat.

INFO lain :  Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp926,12 Juta

Kasus pembakaran anak dan istri di Desa Klumpit terjadi pada Sabtu (16/4) sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam perkembangannya belum ada penetapan tersangka karena terduga pelaku juga mengalami kebakaran hingga 90 persen lebih sehingga belum bisa dimintai keterangannya.

Sementara dua korbannya, yakni Muhammad Syarif Abdullah yang merupakan anak pelaku yang baru berusia 1,5 bulan meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Islam Sunan Kudus pada Sabtu (16/4), sedangkan Sulistiana (istri) meninggal di rumah sakit yang sama pada Sabtu (16/4) malam setelah sempat menjalani perawatan.

INFO lain :  Pedagang Pasar Krandon Tegal Geger Tewas Membusuk di Kios

Penyebab terjadinya kasus pembakaran tersebut, belum bisa dipastikan. Namun, beredar kabar bahwa istrinya memutuskan berpisah dengan terduga pelaku karena persoalan ekonomi serta korban juga pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Sumber Antara