Pembonceng Motor Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

oleh

Pati – Nasib tragis menimpa Kevin Saputra (19). Pemuda asal Kelurahan Blimbing RT 03 RW 07 Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ini meregang nyawa di tengah jalan setelah menjadi korban tabrak lari.

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (25/4/2018) malam. Kecelakaan tragis ini terjadi di Jalan Raya Pantura Juwana-Rembang di wilayah Desa Ketitang Wetan Kecamatan Batangan Kabupaten Pati.

Kapolsek Batangan AKP Endah Setianingsih saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terjadinya kecelakaan tragis tersebut. Ia mengungkapkan, korban meninggal adalah pembonceng motor Suzuki Smash yakni Kevin Saputra Sedangkan pengemudi motor mengalami luka-luka.

INFO lain :  Pegawai Dishub Rembang Terjaring OTT Dugaan Pungli Uji Kir

Kapolsek menjelaskan, peristiwa terjadi saat sepeda motor Suzuki Smash berjalan dari arah barat ke timur (Juwana-Rembang) sedangkan truck yang tidak diketahui identitasnya berjalan searah di depannya.

“Setelah sampai di lokasi kejadian, sepeda motor Suzuki Smash diduga menyalip dari kiri kemudian terperosok lubang jalan dan oleng kekanan menyenggol truck yang tidak diketahui identitasnya sehingga terjadilah laka lantas. Akibatnya, seorang pembonceng motor meninggal dunia. Sedangkan pengemudi sepeda motor mengalami sejumlah luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit,” terang AKP Endah, Kamis (26/4/2018).

INFO lain :  BNPB Beri Solusi Atasi Banjir Bandang di Pati

Kapolsek juga menyampaikan penegasan terhadap para pelaku tabrak lari. Ia menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada polisi terdekat, maka sanksi berat siap menanti.

“Perbuatan tabrak lari hanya dilakukan seorang pengecut dan tindakannya bertentangan undang-undang. Sanksi tegas kepada pelaku tabrak lari dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75 juta,” tegas Kapolsek.

INFO lain :  Korban Tenggelam di Pantai Kebumen Belum Ditemukan, Warga Gelar Larung dan Pengajian 

“Sesuai Pasal 231 ayat (2) UU LLAJ, kewajiban bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas, adalah menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada polisi terdekat, dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan,” terang dia.(edi)