Solo – Lantaran tertangkap tangan membawa ratusan liter minuman keras (miras) oplosan, dua anak punk dibekuk jajaran Polsek Jebres. Kedua anak punk yang selalu dikaitkan dengan sikap dan penampilan seenaknya sendiri dan anti kemapanan tersebut kedapatan membawa sebanyak 62 botol minuman keras (Miras).
Miras jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral 1,5liter itu didapat dari seorang pedagang di wilayah Bekonang, Sukoharjo.
Kapolsek Jebres Kompol Juliana saat dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut menjadi bukti jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras (miras). Ia menyebutkan, dua anak punk yang ditangkap, Dwi Candi Putra Asih (25) dan Yohanes Mangaraja Hutapea (22). Keduanya ditangkap saat berteduh di Kawasan Pasar Ledoksari, Jebres pada Rabu (25/4/2018) malam.
“Polisi yang sedang patroli saat itu curiga dengan tas besar yang dibawa dua anak punk bertubuh penuh tatoo tersebut. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan puluhan botol ciu yang dimasukkan ke dalam dua tas gunung. Miras ini dimasukkan ke dalam tas untuk dibawa ke Jakarta,” terang Kompol Juliana.
Dijelaskan Kompol Juliana, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan mereka hendak menjual ciu yang dibeli dari Sukoharjo itu ke wilayah Ibukota Jakarta. “Kalau dari pemeriksaan, mereka itu kulakan. Dan mau dijual ke Jakarta,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya menyita puluhan botol miras dan menggelandang dua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo untuk menjalani sidang Tipiring.
Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian, miras jenis ciu asal Bekonang, Sukoharjo yang dibeli oleh dua anak punk asal Jakarta rencananya hendak dijual dalam festival musik yang digelar di daerah Pulo Mas, Jakarta, akhir pekan ini. Miras buatan khas Sukoharjo itu sangat terkenal di kalangan anak punk.
“Menurut rencana, mau saya jual di sana (festival musik di Pulo Mas jakarta). Tapi keburu ditangkap di sini (Solo),” kata salah seorang tersangka anak punk Dwi Candi Putra Asih.(edi)
















