Semarang – Nekat mangkal di sebuah kios, dua orang cewek penjaja Togel akhirnya digaruk polisi. Keduanya ditahan dan akan diadili.
Fadhela Cornelia Permatasari Binti Kornalis Sadono (19), Petelan Utara No.910 RT.03.RW.08 Kelurahan Sarirejo Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang. Serta Yolanda Eka Oktavia Binti (alm) Agus Supriyanto (20), warga Jl. Randusari Spaen I No.185 RT.03 RW.01 Kelurahan Randusari Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, kedua pelaku.
“Perkara atasnama keduanya sudah dilimpahkan dan masuk pengadilan,” kata Panmud Pidana pada PN Semarang, Noerma Soejatiningsih mengakui, Selasa (15/3/2022).
Keduanya ditangkap petugas Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 WIB lalu di sebuab kios di Jalan Wr. Supratman, Kelurahan Grisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Mereka ditangkap atas tuduhan, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
Berawal saat Feri Abidin bin (alm) Budiono bersama dengan Jelie Musa Ananta Bin Widi Wiweko, petugas Polri mendapat informasi bahwa kedua pelaku sering melakukan judi togel Hongkong di TKP.
Keduanya lalu mengamankan para pelaku dan menemukan uang tunai Rp 530 ribu serta barang bukti lain. Di antaranya, sebuah steples, 2 buah bolpoin, kalkulator, 3 buah buku HK colok kosong, 2 buah buku HK colok isi, 7 buah buku HK isi, bendel rekapan, 1 lembar MMT HK, 2 lembar kertas rekap kosong.
Mereka melakukan penjualan judi togel Hongkong dengan cara pemasang mendatangi lalu menyerahkan uang untuk menebak angka yang akan keluar dari Togel hongkong.
Pemasang akan mendapatkan kemenangan apabila angka yang dipasang keluar setiap pukul 23.00 wib, selanjutnya pelaku memberitahukan angka yang keluar kepada pemasang dan pemasang mengambil hadiah tersebut di kios tempat pemasang membeli Togel hongkong tersebut.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ke-2 KUHP,” sebut Jaksa Penuntut Umum,Gita Santika R di berkas perkaranya.
(rdi)
















