Hindari Batas Kedaluwarsa, Jasa Raharja Ingatkan Masyarakat Segera Urus Klaim Santunan Kecelakaan

oleh

Semarang – PT Jasa Raharja kembali mengingatkan masyarakat untuk segera mengurus klaim santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, karena masa jangka waktu pelayanan atau kedaluwarsa klaim kecelakaan enam bulan setelah kejadian.

“Jasa Raharja ingatkan dan ingin masyarakat lebih peduli terkait hak santunan yang dimiliki beserta jangka waktu pertanggungannya agar masyarakat bisa menerima manfaat dengan optimal,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Dalam parameter pelayanan batas waktu pelayanan klaim santunan kecelakaan atau kadaluarsa, jelas Rivan, sesuai Pasal 18 PP No 17/1965 dan No 18/1965 tentang hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu enam bulan sesudah terjadinya kecelakaan.

INFO lain :  Bupati Batang MoU dengan Pusat Soal Gerakan Menuju 100 Smart City

Selain itu, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Perdata yang berwenang dalam waktu enam bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis Direksi Perseroan, dan hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisasi dengan suatu penagihan kepada Perseroan atau pihak lain dalam waktu 3 bulan sesudah hak tersebut diakui, ditetapkan, atau disahkan.

INFO lain :  Denda Pajak Kendaraan di Jateng Dihapus

“Kami imbau klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kadaluarsa,” jelas Rivan.

Oleh karena itu, lanjut Rivan, bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya petugas Jasa Raharja di berbagai daerah yang akan bekerja siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan klaim santunan kecelakaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 & 16 Tahun 2017 santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka luka mendapat biaya perawatan melalui pihak Rumah Sakit maksimal sebesar Rp20 juta serta santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta dan manfaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp1 juta dan penggantian biaya Ambulance maksimal Rp500 ribu.

INFO lain :  Mandor Dihajar Ramai-Ramai, 4 Lansia Jadi Tersangka

PT Jasa Raharja berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Sumber Antara